Kompas TV bisnis kebijakan

5 Hari Jelang Lebaran, Posko THR Kemnaker Sudah Terima 1.860 Pengaduan

Kompas.tv - 10 Mei 2021, 09:14 WIB
5-hari-jelang-lebaran-posko-thr-kemnaker-sudah-terima-1-860-pengaduan
Ilustrasi THR (Sumber: Kompas.com/Shutterstock)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 1.860 laporan terkait THR, yang masuk hingga 7 Mei 2021.

Jumlah tersebut terdiri dari 684 konsultasi THR dan 1.176 pengaduan THR.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus memilah dan menyortir kelengkapan setiap data pengaduan yang masuk  untuk mempercepat penyelesaian kasusnya.

Baca Juga: Intip Besaran Jumlah THR 2021 PNS, Memangnya Beneran Kecil?

"Kita juga  terus berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR," kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Kontan.co.id, Senin (10/05/05).

Laporan yang masuk ke Posko THR Kemnaker terdiri dari berbagai sektor usaha. Seperti ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dan lainnya.

Sedangkan untuk permasalahan yang diadukan diantaranya THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kemenaker Perkuat Pengawasan & Penegakan Hukum bagi Pelanggar Aturan THR

Anwar mengingatkan, para pekerja/buruh yang memiliki permasalahan terkait pembayaran THR juga dapat segera melaporkan dan mengadukan ke posko-posko THR  terdekat yang dibentuk pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.

"Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat. Setiap permasalahan pasti kita tindaklanjuti dan mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun pengusaha," tutur Anwar.

Hingga saat ini, posko THR telah didirikan di tingkat pusat dan di daerah yang tersebar di 34 provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x