Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Digugat Pailit Karena Utang Rp15 M, Waskita Beton: Dana Kami Cukup, Aset Rp 10,6 T

Kompas.tv - 8 April 2021, 10:29 WIB
digugat-pailit-karena-utang-rp15-m-waskita-beton-dana-kami-cukup-aset-rp-10-6-t
Pengerjaan proyek infrastruktur oleh Waskita Beton (Sumber: KONTAN/Fransiskus Simbolon)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) anak usaha PT Waskita Karya Tbk (WSKT) digugat pailit vendornya karena masalah pembayaran utang. Yaitu PT Hartono Naga Persada, salah satu pemasok bahan baku bagi WSBP.

Merespons hal tersebut, Sekretaris Perusahaan Waskita Beton Precast Siti Fathia Maisa Syafurah mengatakan, gugatan itu merupakan permintaan pelunasan utang dari PT Hartono Naga Persada sebesar Rp 5 miliar dan Rp 10 miliar.

"Gugatan tersebut dilayangkan oleh vendor penyedia bahan baku material alas, " kata Siti Fathia dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (08/04/2021).

Baca Juga: KSPI Tuding Perusahaan Sengaja Pailitkan Diri, Ketua Apindo: 'Itu Tindakan Bodoh'

Perusahaan mengakui saat ini mengalami penurunan kinerja akibat pandemi, proyek perusahaan juga terhambat pengerjaannya dan penundaan pembayar dari pemberi kerja.

Untuk pembayarannya, perusahaan saat ini memiliki nilai aset total Rp 10,6 triliun hingga akhir tahun lalu ada tagihan dari pemberi kerja sebesar Rp 1,8 triliun yang belum dibayarkan.

Dengan nilai gugatan Rp 15 miliar, perusahaan saat ini masih memiliki kecukupan dana untuk melakukan pelunasan, hanya perlu disepakati jadwal pembayarannya.

Baca Juga: Produsen Sepatu Bata Digugat Pailit

"Terkait dengan proses PKPU tersebut, perusahaan telah berkomunikasi dengan pihak penggugat untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut dengan baik. Penyelesaian yang dilakukan tetap merujuk kepada tata kelola perusahaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas Siti.

Saat ini perusahaan telah memiliki strategi untuk menghindari permasalahan hukum yang sama ke depannya. Yaitu dengan meminta relaksasi bunga dan restrukturisasi pinjaman kepada perbankan.

WSBP juga akan meminta restrukturisasi kepada vendor dengan skema utama melakukan negosiasi dan penjadwalan pembayaran. Perusahaan juga tengah mencari alternatif pendanaan untuk utang dan pinjaman yang jatuh tempo.

Baca Juga: Herjunot Ali Cerita Dampak Pandemi, Ditinggal Investor dan Restoran Bangkrut

Dari internal, perusahaan akan memperbaiki administrasi utang dan bernegosiasi dengan pemberi kerja untuk pembayaran termin proyek dan tagihan lain yang tertunda karena Covid. Lainnya adalah dengan efisiensi biaya dan optimalisasi belanja modal (capital expenditure/capex).

"Perusahaan juga akan memaksimalkan penyelesaian sisa kontrak per 31 Desember 2020 yang belum dikerjakan senilai Rp 4,6 triliun di tahun ini. Perusahaan juga mengupayakan nilai kas yang selalu positif, " ungkapnya.

Siti menyebutkan, tuntutan PKPU merupakan hak dari vendor yang bersangkutan, dan Waskita Beton berkomitmen akan berkomunikasi dan menyelesaikan kewajibannya.

Waskita Beton pun akan mengikuti segala proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Dampak Pandemi, Bisnis Lelang Melonjak Akibat Banyak Restoran yang Bangkrut

"Sebagai perusahaan manufaktur beton terkemuka dengan nilai aset sebesar Rp 10,6 T, kami berkomitmen dalam mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik," ujar Siti.

PT Hartono Naga Persada melayangkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada 31 Maret 2021.

Dalam situs resmi PN Jakarta Pusat, gugatan dengan nomor perkara 151/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst akan memulai sidang perdana pada hari ini, 8 April 2021, dengan kuasa hukum Jaya Simatupang.

Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat tercatat, ada tujuh petitum atau hal yang diminta oleh pemohon agar dikabulkan pengadilan.

Baca Juga: 4 Alasan Jokowi Rajin Bangun Infrastruktur

Pertama, menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan PKPU Sementara yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya.

Kemudian, menyatakan Termohon PKPU PT. WASKITA BETON PRECAST, Tbk, yang berdomisili di Gedung Teraskita Lt. 3-3A Jl. MT. Haryono Kav. No. 10A Jakarta Timur 13340, Indonesia, berada dalam PKPU Sementara dengan segala akibat hukumnya.

Ketiga, menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU Termohon. Lalu menunjuk dan mengangkat dua orang pengurus.

Baca Juga: Pemerintah Cari Terobosan untuk Biayai Infrastruktur Rp 6.445 T

Selanjutnya, menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar Laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima hari) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a-quo diucapkan.

Keenam, memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor lainnya yang tercatat untuk hadir pada sidang sebagaimana dimaksud pada butir 5 Petitum ini.

Terakhir, menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini," isi petitum terakhir. 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x