Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Digugat Pailit Karena Utang Rp15 M, Waskita Beton: Dana Kami Cukup, Aset Rp 10,6 T

Kompas.tv - 8 April 2021, 10:29 WIB
digugat-pailit-karena-utang-rp15-m-waskita-beton-dana-kami-cukup-aset-rp-10-6-t
Pengerjaan proyek infrastruktur oleh Waskita Beton (Sumber: KONTAN/Fransiskus Simbolon)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

Siti menyebutkan, tuntutan PKPU merupakan hak dari vendor yang bersangkutan, dan Waskita Beton berkomitmen akan berkomunikasi dan menyelesaikan kewajibannya.

Waskita Beton pun akan mengikuti segala proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Dampak Pandemi, Bisnis Lelang Melonjak Akibat Banyak Restoran yang Bangkrut

"Sebagai perusahaan manufaktur beton terkemuka dengan nilai aset sebesar Rp 10,6 T, kami berkomitmen dalam mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik," ujar Siti.

PT Hartono Naga Persada melayangkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada 31 Maret 2021.

Dalam situs resmi PN Jakarta Pusat, gugatan dengan nomor perkara 151/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst akan memulai sidang perdana pada hari ini, 8 April 2021, dengan kuasa hukum Jaya Simatupang.

Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat tercatat, ada tujuh petitum atau hal yang diminta oleh pemohon agar dikabulkan pengadilan.

Baca Juga: 4 Alasan Jokowi Rajin Bangun Infrastruktur

Pertama, menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan PKPU Sementara yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya.

Kemudian, menyatakan Termohon PKPU PT. WASKITA BETON PRECAST, Tbk, yang berdomisili di Gedung Teraskita Lt. 3-3A Jl. MT. Haryono Kav. No. 10A Jakarta Timur 13340, Indonesia, berada dalam PKPU Sementara dengan segala akibat hukumnya.

Ketiga, menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU Termohon. Lalu menunjuk dan mengangkat dua orang pengurus.

Baca Juga: Pemerintah Cari Terobosan untuk Biayai Infrastruktur Rp 6.445 T

Selanjutnya, menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar Laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima hari) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a-quo diucapkan.

Keenam, memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor lainnya yang tercatat untuk hadir pada sidang sebagaimana dimaksud pada butir 5 Petitum ini.

Terakhir, menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini," isi petitum terakhir. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x