JAKARTA, KOMPAS.TV- PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) anak usaha PT Waskita Karya Tbk (WSKT) digugat pailit vendornya karena masalah pembayaran utang. Yaitu PT Hartono Naga Persada, salah satu pemasok bahan baku bagi WSBP.
Merespons hal tersebut, Sekretaris Perusahaan Waskita Beton Precast Siti Fathia Maisa Syafurah mengatakan, gugatan itu merupakan permintaan pelunasan utang dari PT Hartono Naga Persada sebesar Rp 5 miliar dan Rp 10 miliar.
"Gugatan tersebut dilayangkan oleh vendor penyedia bahan baku material alas, " kata Siti Fathia dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (08/04/2021).
Baca Juga: KSPI Tuding Perusahaan Sengaja Pailitkan Diri, Ketua Apindo: 'Itu Tindakan Bodoh'
Perusahaan mengakui saat ini mengalami penurunan kinerja akibat pandemi, proyek perusahaan juga terhambat pengerjaannya dan penundaan pembayar dari pemberi kerja.
Untuk pembayarannya, perusahaan saat ini memiliki nilai aset total Rp 10,6 triliun hingga akhir tahun lalu ada tagihan dari pemberi kerja sebesar Rp 1,8 triliun yang belum dibayarkan.
Dengan nilai gugatan Rp 15 miliar, perusahaan saat ini masih memiliki kecukupan dana untuk melakukan pelunasan, hanya perlu disepakati jadwal pembayarannya.
Baca Juga: Produsen Sepatu Bata Digugat Pailit
"Terkait dengan proses PKPU tersebut, perusahaan telah berkomunikasi dengan pihak penggugat untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut dengan baik. Penyelesaian yang dilakukan tetap merujuk kepada tata kelola perusahaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas Siti.
Saat ini perusahaan telah memiliki strategi untuk menghindari permasalahan hukum yang sama ke depannya. Yaitu dengan meminta relaksasi bunga dan restrukturisasi pinjaman kepada perbankan.
WSBP juga akan meminta restrukturisasi kepada vendor dengan skema utama melakukan negosiasi dan penjadwalan pembayaran. Perusahaan juga tengah mencari alternatif pendanaan untuk utang dan pinjaman yang jatuh tempo.
Baca Juga: Herjunot Ali Cerita Dampak Pandemi, Ditinggal Investor dan Restoran Bangkrut
Dari internal, perusahaan akan memperbaiki administrasi utang dan bernegosiasi dengan pemberi kerja untuk pembayaran termin proyek dan tagihan lain yang tertunda karena Covid. Lainnya adalah dengan efisiensi biaya dan optimalisasi belanja modal (capital expenditure/capex).
"Perusahaan juga akan memaksimalkan penyelesaian sisa kontrak per 31 Desember 2020 yang belum dikerjakan senilai Rp 4,6 triliun di tahun ini. Perusahaan juga mengupayakan nilai kas yang selalu positif, " ungkapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.