JAKARTA, KOMPAS.TV - Tahun ini, usia pensiun pekerja penerima manfaat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan bertambah satu tahun yakni usia 59 tahun.
Dalam konteks BP Jamsostek, usia pensiun adalah usia ketika manfaat jaminan pensiun atau yang kalau di aplikasi JMO ada kode huruf "JP" bisa dicairkan.
Jika diambil rata-rata, perusahaan swasta memberikan usia pensiun karyawannya 55.
Uang jaminan yang ada di Jamsostek tidak bisa langsung cair. Kalau pensiun tahun ini di 55, baru bisa dapat jaminan pensiun di usia 59. Inilah yang dimaksud usia pensiun.
Akan ada masa tunggu yang relatif lama untuk mencairkan. Lalu, apa dampak penyesuaian usia pensiun bagi pekerja?
Sudah bergabung di studio Kompas TV, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar.
Baca Juga: Simak! Begini Penjelasan soal Batas Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun
#batasusiapensiun #bpjamsostek #pensiun59tahun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.