Adapun relaksasi kredit kendaraan bermotor tanpa uang muka ini akan berlaku mulai awal Maret hingga akhir tahun 2021.
Baca Juga: Ini Cara Dapat Kredit Murah Tanpa Agunan Rp 10 juta dari BRI
"Melonggarkan uang muka kredit kendaraan bermotor 0 persen untuk semua jenis kendaraan," ucap Perry Warjiyo.
"Ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian. Berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021."
Selanjutnya, Bank Indonesia juga melonggarkan Loan to Value dan Financing to Value (FTV) untuk kredit dan pembiayaan properti menjadi 100 persen.
Artinya, seluruh kebutuhan dana dalam memperoleh kredit properti akan ditanggung oleh bank. Dengan begitu, konsumen tidak perlu membayar uang muka.
Baca Juga: Calon Kapolri Listyo Sigit Janjikan Bangun Perumahan untuk Seluruh Anak Buahnya, Bisa Kredit
Kelonggaran ini pun berlaku untuk semua jenis properti. Itu mulai dari rumah tapak, rumah susun, ruko dan rukan bagi bank yang memenuhi kriteria NPL tertentu.
BI juga menghapus ketentuan pencarian bertahap properti indent. Hal ini untuk mendorong pertumbuhan kredit properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
"(Kebijakan) ini juga berlaku efektif dari 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021," kata Perry Warjiyo.
Baca Juga: Cek Harga SUV yang Makin Murah dengan Pembebasan PPnBM
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.