Influencer Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah jadi tersangka dan ditahan Bareskrim Polri terkait dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option dengan aplikasi Qoutex.
Selain menetapkannya jadi tersangka, polisi pun memblokir rekening milik Doni melalui koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol, kepada Kompas.com.
Namun polisi belum merinci berapa jumlah rekening dan nilai uang yang diblokir tersebut.
Polisi juga melacak aset-aset milik Doni untuk mengetahui aliran dana dan nantinya akan disita terkait dengan kasus penipuan via aplikasi Qoutex itu.
Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 3 Februari lalu oleh seorang berinisial RA atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Setelah diperiksa selama 13 jam pada Selasa (8/3), dia jadi tersangka dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Statusnya itu membuat Doni terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya YouTuber bernama Indra Kesuma alias Indra Kenz Februari lalu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan binary option dengan aplikasi Binomo. Dia pun telah ditahan.
"Penyidik telah melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (24/02).
Penetapan Indra Kenz sebagai tersangka kasus investasi bodong dikemukakan setelah penyidik memeriksanya selama sekitar tujuh jam.
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan Saudara IK sebagai tersangka," kata Ramadhan.
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan Tindak Pidana Judi Online, Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik, Penipuan/Perbuatan Curang, serta Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga:
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan kepolisian mendapat laporan dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Sejumlah orang mengaku diiming-imingi keuntungan 80-85% dari dana yang ditanamkan para trader atau korban.
"Di mana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp3,8 miliar," kata Whisnu dikutip dari keterangan tertulis, pekan lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menambahkan, dalam penyelidikan laporan itu, polisi telah memeriksa total 15 saksi (sembilan saksi korban, tiga saksi fakta, dan tiga saksi ahli).
Para korban sudah melaporkan aplikasi Binomo dan para afiliatornya ke polisi.
Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan, serta UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Indra dalam akun Instagramnya mengaku akan kooperatif dan mengikuti proses hukum yang ada.
Dia pun mengaku meminta maaf kepada para korban yang merasa dirugikan akibat konten-konten Binomo yang pernah dibuat.
https://www.instagram.com/p/CaFM0LmtKFE/?utm_medium=copy_link
"Saya sudah menghadiri pertemuan dengan Bappebti dan Satgas Waspada Investasi. Setelah pertempuan tersebut saya memutuskan untuk menghentikan dan menghapus semua konten yang berkaitan dengan binary option," tulis Indra.
Ia pun mengaku salah dengan mengatakan bahwa Binomo legal di Indonesia pada September 2019 lalu.
"Di awal tahun 2020 saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option tersebut ilegal," tulisnya.
Sumber : BBC
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.