KOMPAS.TV – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mulai menghadirkan lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus perempuan sejak 2017.
Saat ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah memiliki 34 lapas perempuan dan empat rutan yang secara khusus menampung warga binaan pemasyarakatan (WBP) perempuan dan anak-anak.
Pada 2024, jumlah WBP perempuan di Indonesia mencapai 13 ribu. Meskipun jumlah tersebut tidak sebanyak jumlah WBP laki-laki, tetapi WBP perempuan membutuhkan perlakuan khusus terkait kodrat mereka sebagai perempuan.
“Untuk memberikan perempuan ini lebih optimal pemenuhan akan hak reproduksinya ini, maka kita membuat lapas-lapas perempuan yang mungkin disesuaikan dengan kodrati perempuan sebagai makhluk yang mempunyai fungsi reproduksi,” jelas Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Y. Ambeg Paramarta.
Pengaturan mengenai hak perempuan dalam lapas sudah diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2010, yaitu The United Nations Rules for The Treatment of Women Prisoners and Non Women Offenders atau yang dikenal dengan Bangkok Rules.
Peraturan tersebut memberikan sejumlah aturan bersama yang harus diperlakukan, seperti perempuan hamil, perempuan dengan masalah narkoba, serta perempuan disabilitas di dalam tahanan.
Sementara itu, di Indonesia sudah terdapat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengatur secara tegas kebutuhan khusus perempuan.
Untuk memenuhi hak asasi WBP perempuan terkait kebutuhan khususnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA).
“Memastikan yang penting kebutuhan layanan dasarnya, mulai dari kesehatannya kemudian juga banyak sekali pendidikan-pendidikan yang kemudian kita siapkan, seperti pendidikan informal untuk menyiapkan mereka. Bahkan program-program pemberdayaan, ini yang kami dorong,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPA, Ratna Susianawati.
Di dalam lapas, WBP perempuan juga mendapatkan pembinaan kemandirian dan pembinaan kepribadian.
Pembinaan kemandirian merupakan pembekalan bagi warga binaan mendapatkan pelatihan dan keterampilan agar dapat hidup mandiri setelah keluar dari lapas, sedangkan pembinaan kepribadian bertujuan untuk mengembangkan diri dan menyesuaikan dengan lingkungan.
Indonesia tak sekadar memandang WBP sebagai pelanggar hukum dan pihak yang harus dihukum, tetapi juga memandang mereka sebagai manusia yang berhak mendapatkan kesempatan dan akses untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Inilah yang mendorong negara untuk menyediakan lapas perempuan agar mereka dapat memperoleh hak khusus dan hak lainnya untuk pembekalan hidup, termasuk pendidikan.
Di Indonesia, terdapat lapas yang fokus terhadap pemerataan akses pendidikan serta lapas pertama yang menyediakan kesempatan kuliah bagi WBP perempuan, yaitu Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Kerobokan yang terletak di Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali.
LPP Kelas IIA Kerobokan telah berdiri sejak tahun 2017 sebagai salah satu upaya mengatasi kapasitas daya tampung dan pemenuhan hak asasi bagi warga binaan pemasyarakatan perempuan di Bali.
Sebelumnya, lapas perempuan ini menjadi satu dengan lapas Kerobokan dalam satu area pembinaan. Namun, seiring dengan meningkatnya WBP perempuan, maka terjadi pemisahan di lapas Kerobokan.
Saat ini, LPP Kelas IIA Kerobokan menampung 236 warga binaan, salah satu di antaranya adalah ibu hamil dan lima orang bayi. Sebagian besar WBP berada pada usia produktif dengan rentang usia 23-35 tahun dan 70 persen terjerat kasus narkotika.
Dalam membina WBP, LPP Kelas IIA Kerobokan menerapkan program pembinaan kemandirian dan pembinaan kepribadian sebagai pembekalan akhlak dan keterampilan untuk mereka agar dapat hidup mandiri setelah keluar dari lapas.
Program pembinaan kemandirian LPP Kelas IIA Kerobokan memberikan berbagai pelatihan keterampilan, seperti tata boga, menjahit, tata rias, dan lainnya. Bahkan, LPP Kelas IIA Kerobokan juga mengajarkan berbagai keahlian, termasuk menari dan melukis, agar WBP lebih produktif.
Lapas ini juga menyediakan akses dan kesempatan pendidikan. Selain itu, LPP Kelas IIA Kerobokan juga bekerja sama dengan komunitas dan relawan menyediakan kursus bahasa Inggris bagi WBP.
Mulai tahun 2024, LPP Kelas IIA Kerobokan merupakan lapas perempuan pertama yang memberikan kesempatan kuliah bagi para warga binaannya secara gratis. Saat ini, terdapat 11 warga binaan pemasyarakatan perempuan yang lolos seleksi dari 50 pendaftar awal yang mendapatkan kesempatan untuk kuliah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.