Kompas TV advertorial
advertorial

BNPT: ASN dan Pegawai BUMN Rentan terhadap Paham Radikalisme

Kompas.tv - 26 Juni 2024, 12:00 WIB
bnpt-asn-dan-pegawai-bumn-rentan-terhadap-paham-radikalisme
Dalam rangka penanggulangan radikalisme dan terorisme, terdapat dua strategi utama: kontra-radikalisasi dan deradikalisasi. (Sumber: Dok. ANTARA)
Penulis : Adv Team

KOMPAS.TV – Menurut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN, terutama yang berasal dari generasi muda, adalah kelompok yang rentan terhadap paham radikalisme.

Radikalisme didefinisikan sebagai tindakan melawan hukum yang berupaya mengganti sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan sistem lain.

Radikalisme juga dapat dikatakan sebagai paham anti-pancasila, anti-kebhinekaan, anti-NKRI dan anti-Undang-undang dasar 1945 karena itulah, radikalisme merupakan ancaman terselubung bagi Indonesia.

Paham radikalisme merupakan bibit dari terorisme, karena itu penting mencegah paham radikalisme masuk pada ASN mengingat posisi strategis ASN sebagai agen perubahan.

Dalam rangka penanggulangan radikalisme dan terorisme, terdapat dua strategi utama: kontra-radikalisasi dan deradikalisasi.

Upaya ini dilakukan oleh semua kementerian dan lembaga terkait, termasuk melalui skrining untuk memastikan bahwa pegawai tidak terpapar radikalisme, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) pada Desember 2023, jumlah ASN mencapai 4.465.768 jiwa. Mayoritas (73 persen) memiliki jenjang pendidikan sarjana, 14 persen diploma, dan 13 persen lulusan sekolah menengah atas. 

Kelompok usia ASN terdiri dari 52 persen generasi milenial, 39 persen generasi X, dan 6 persen generasi baby boomers. Generasi muda sangat rentan terhadap radikalisme karena semangat mereka yang tinggi dan pemahaman yang belum matang.

Kementerian PAN-RB mencatat sepanjang 2020 dan 2021 terjadi peningkatan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat paham radikalisme.

Pada 2020, terdapat 11 ASN yang terlibat paham radikalisme. Sedangkan pada 2021, Kemen PAN-RB menerima 97 aduan, diantaranya 27 orang terbukti melakukan pelanggaran radikalisme. Tentu saja hal ini merupakan kondisi yang harus diwaspadai, mengingat posisi strategis ASN yang bekerja atau berada di instansi/lingkungan pemerintah.

Menurut data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) pada Desember 2023, jumlah ASN mencapai 4.465.768 jiwa. (Sumber: Dok. ANTARA)

Faktor Penyebab Radikalisme

Menurut BNPT, terdapat beberapa faktor penyebab munculnya paham radikalisme pada seseorang:

  • Faktor Internal: Perasaan ketidakadilan terhadap masalah ekonomi, sosial, dan pemerintahan.
  • Faktor Eksternal: Pengaruh politik luar negeri yang tidak adil dan sentimen keagamaan dari pihak internasional.
  • Faktor Budaya: Pemahaman agama yang dangkal.

Radikalisme merupakan ancaman bagi Indonesia karena bertentangan dengan Pancasila, kebhinekaan, NKRI, dan Undang-Undang Dasar 1945. Paham radikalisme dapat memotivasi seseorang menjadi intoleran dan ekstremis.

Upaya Pencegahan dan Penanganan Radikalisme pada ASN



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x