KOMPAS.TV – PT Taspen (Persero) siap menyalurkan pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, mulai 1 Juli 2022 sesuai dengan ketentuan berlaku.
Penyaluran pembayaran ini merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Pemberian Tunjangan hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022.
Selain itu, pencairan ini juga merujuk Surat Direktur sistem Perbendaharaan Nomor S-184/PB.7/2022 tanggal 19 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji Ketiga Belas Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Baca Juga: Taspen Tandatangani Nota Kesepahaman Mal Pelayanan Publik Bersama Kementerian PAN-RB
Bersama hal ini diberitahukan beberapa hal kepada Bapak/Ibu pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai berikut:
1. Pembayaran Gaji Ketiga Belas kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan Tahun 2022 dilakukan tanggal 1 Juli 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Besaran gaji ke-13 Tahun 2022 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni 2022 terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan;
b. Gaji ke-13 pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, kecuali dikarenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Baca Juga: Taspen Serahkan Manfaat Tabungan Hari Tua dan Pensiun Kepada Mantan Panglima TNI
2. Bagi penerima pensiun TMT Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas 17 Juni 2022, maka gaji ke-13 2022 dibayarkan mulai 4 Juli 2022.
3. Dalam hal aparatur negara sekaligus sebagai pensiunan atau sebaliknya, pensiunan sekaligus sebagai aparatur negara, maka gaji ke-13 yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
4. Dalam hal aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai aparatur negara dan penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.
5. Dalam hal pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai pensiun sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.
Baca Juga: Taspen dan Korpri Bersinergi Hadirkan Kemudahan untuk ASN Miliki Rumah Pertama di Seluruh Indonesia
6. Dalam hal pensiun janda/duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai sebagai pensiun janda/duda dan sebagai penerima tunjangan.
7. Bagi PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juli 2022 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 2022 dilakukan oleh instansi.
8. Pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan biaya apapun. Kami mengimbau kepada para pensiunan untuk tetap berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penipuan dan tidakan kriminal yang mengatasnamakan PT Taspen (Persero).
Di tengah pandemi COVID-19 saat ini, Taspen memiliki protokol kesehatan dalam memberikan layanan kepada pesertanya.
Baca Juga: Taspen Compliance Day Berkolaborasi dengan Kementerian BUMN, KPK, PPATK, dan Kejagung RI
Taspen memiliki program Tanggap Andal Selamatkan Pensiunan dengan Pelayanan Bebas Corona yang disingkat sebagai Taspen Pesona.
Melalui Taspen Pesona, Taspen selalu siap dalam memberikan layanan kepada para peserta khususnya para peserta pensiun diantaranya dengan layanan e-Klaim, TaspenCare, dan otentikasi digital.
Untuk informasi lebih lanjut maupun pertanyaan, silakan hubungi kantor Taspen terdekat maupun call center 1 500 919, serta sosial media resmi Taspen:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.