Jawa Barat sendiri merupakan daerah yang terdampak pandemi dan telah kehilangan total Rp6 triliun, baik dari pendapatan asli daerah maupun setoran pemerintah pusat ke daerah.
Hal ini terjadi karena adanya refocusing dan realokasi dana Pemda untuk fokus penanggulangan bencana non-alam pandemi Covid-19, sehingga tidak tersisa dana untuk menggerakkan roda ekonomi daerah.
Proses Penilaian Pinjaman Dana PEN Daerah
Hal senada disampaikan M Ardian Noervianto, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, yang menyebutkan bahwa dana pinjaman PEN Daerah yang disalurkan melalui PT SMI, merupakan inisiatif mendesak yang harus segera ditempuh Pemda agar perekonomian daerah bisa berjalan.
“Kalau memang membutuhkan, tolong diajukan sesuai dengan prosedur, namun tolong digunakan untuk yang benar-benar prioritas. Jangan sampai pada saat pengajuannya tidak menggunakan tata kelola yang baik,” ujarnya.
Oleh karena itu, Kemendagri dan segenap pihak lain yang ikut terlibat dalam program PEN Daerah mengimbau agar Pemda memanfaatkan dana tersebut dengan cepat dan tepat, mengingat banyak daerah yang belum bisa membangkitkan kembali perekonomiannya setelah kehabisan anggaran akibat pandemi.
“Di sini kita semua betul-betul menjaga tata kelola, sehingga yang diharapkan betul-betul tercapai untuk kebaikan umat yang ada di Indonesia ini," kata Ardian.
Untuk mengajukan permohonan pinjaman PEN Daerah, ada alur proses yang perlu ditempuh, yaitu permohonan pinjaman PEN Daerah dengan dana APBN (dokumen telah memenuhi ketentuan), diajukan oleh Pemda kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri dan Direktur Utama PT SMI.
Sedangkan, dana PEN yang bersumber dari PT SMI, pengajuan permohonan ditujukan kepada Direktur Utama PT SMI, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Langkah berikutnya, Kemendagri memberikan pertimbangan kepada DJPK dalam waktu tiga hari kerja, tentang kesesuaian atau rencana penyesuaian program dan/atau kegiatan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, serta sinkronisasi rencana kegiatan yang diusulkan dengan program prioritas pembangunan nasional.
Kemudian, DJPK memberikan Penilaian Kesesuaian dengan program PEN Daerah serta izin pelampauan defisit (jika diperlukan) dalam waktu maskimal tiga hari kerja.
Hasil penilaian tersebut diajukan kepada PT SMI yang kemudian berkoordinasi dengan DJPK untuk melakukan penilaian aspek keuangan serta kesesuaian program dan kegiatan, dengan waktu maksimal lima hari kerja.
Selain itu, dikaji pula tentang jumlah pokok pinjaman, tenor, grace period, bunga, dan paket kebijakan atau KAK yang disepakati.
Setelah semua proses tersebut dijalankan, PT SMI membuat kesepakatan dengan Pemda melalui penandatanganan perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT SMI dan Kepala Daerah terkait.
Memperluas Sumber Pendanaan Bagi Daerah
Sejauh ini, sektor yang paling banyak diajukan Pemda untuk menerima bantuan pinjaman PEN Daerah adalah sektor pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, disusul dengan sistem irigasi, olahraga, kesehatan, transportasi, perumahan, serta pariwisata.
Dengan adanya pinjaman PEN Daerah, pemerintah berharap agar Pemda mampu memanfaatkan dana tersebut dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya program-program daerah sesuai dengan tujuan PEN sendiri, yang fokus kepada pentingnya pemulihan ekonomi daerah sebagai bagian integral dari pemulihan ekonomi nasional.
Terakhir, Edwin Syahruzad, Direktur Utama PT SMI, mengingatkan kembali objektif dari dana pinjaman PEN, yaitu pemulihan ekonomi daerah yang menjadi bagian integral dari pemulihan ekonomi nasional.
Edwin menegaskan, di dalamnya tidak hanya terdapat aspek kecepatan tetapi juga ketepatan, sekaligus meminta berbagai pihak ikut mengawasi dan bersama-sama menjaga penggunaan dana PEN Daerah agar sesuai dengan tujuannya dan demi kemanfaatan untuk masyarakat.
"Bagi PT SMI, harapannya adalah bahwa pinjaman PEN Daerah ini menjadi akses bagi daerah untuk memperluas sumber pendanaan pembangunan. Ke depannya, kami sangat membuka diri untuk dapat bermitra dengan Pemda bukan hanya dalam pinjaman daerah, tetapi juga akses-akses lain yang menjadi kegiatan bisnis PT SMI, seperti KPBU dan pinjaman daerah reguler, agar dapat juga mencapai tujuan pembangunan nasional,” pungkas Edwin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.