JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Pinangki Sirna Malasari Dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Pencopotan dirinya ini terkait dengan viralnya foto bersama Djoko Tjandra.
Selain itu ia juga berpergian ke luar negeri sebanyak 9 kali selama 2019 tanpa izin tertulis dari pimpinan. Salah sayu kepergiannya ke luar negeri untuk bertemu dengan Djoko Tjandra.
"Wakil Jaksa Agung telah memutuskan, sesuai keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor Kep/4/041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural. Artinya dinon-job-kan kepada terlapor (jaksa Pinangki)," kata Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung pada 29 Juli 2020.
Lalu, berdasarkan LHKPN dari KPK pada Jumat, 31 Juli 2020, Jaksa Pinangki tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar. Laporan ini disampaikan kepada KPK pada 31 Agustus 2019.
Kekayaannya terdiri dari 3 aset tanah dan bangunan senilai Rp 6 miliar. Ada pula aset transportasi dan mesin senilai Rp 360 juta dan memiliki aset dalam bentuk kas senilai Rp 200 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.