JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya Encek UR Firgasih. Barang bukti yang disita KPK dalam kasus suap ini antara lain adalah uang tunai sejumlah 170 juta rupiah.
Barang bukti lain adalah sejumlah buku tabungan dengan jumlah nominal tabungan mencapai 4,8 miliar rupiah serta deposito senilai 1,2 miliar rupiah. KPK kembali menangkap lagi satu orang tersangka pemberi suap pada Bupati Kutai Timur, Sabtu (4 Juli 2020).
Tersangka atas nama Decky Aryanto menjadi tersangka terakhir yang ditangkap KPK dalam kasus suap terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
KPK menemukan aliran dana dari Decky sebesar 2,1 miliar rupiah kepada Bupati Kutai Timur Ismunandar. Decky sendiri berkedudukan sebagai rekanan dalam proyek pekerjaan infrastruktur tersebut.
Kronologis penangkapan, KPK menerima informasi dari masyarakat perihal adanya dugaan tindak pidana korupsi. Pada Kamis 2 Juli 2020 tim KPK bergerak, lalu membagi menjadi 2 tim di area Jakarta dan Sangatta untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Sekitar pukul 12:00 WIB, EU, MUS, dan DF datang ke Jakarta mengikuti kegiatan sosialisasi pencalonan ISM sebagai calon Bupati periode 2021-2024. Selanjutnya sekitar pukul 16:30 wib, ISM dan AW menyusul datang ke Jakarta.
Sekitar pukul 18:45 WIB, tim KPK mengamankan ISM, AW, EU, MUS, dan DF di salah satu restoran di FX Senayan, Jakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.