Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV – Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia atau PTDI, Budi Santoso ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bersama dengan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis PT DI, Irzal Rinaldi Zaini, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan penjualan dan pemasaran produk saat keduanya menjabat di PTDI, yakni tahun 2007 – 2017.
"Pengadaan dan pemasaran ini dilakukan secara fiktif," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/6/2020).
Baca Juga: Mantan Dirut PTDI Budi Santoso Resmi Jadi Tahanan KPK
Firli menyebut, kerugian negara mencapai 330 miliar rupiah. Dimana, uang tersebut dibayarkan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen yang melakukan pekerjaan fiktif.
"Jumlah pembayaran tersebut dilakukan oleh PT Dirgantara kepada enam perusahaan yang nilainya kurang lebih kalau kita jumlahkan Rp330 miliar lebih, terdiri dari pembayaran uang rupiah Rp 205 miliar dan uang berupa valas 8,6 juta dollar AS," kata Firli.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan pasal 2 atau pasal 3 UU 31 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.