A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Cara Ajukan Izin Keluar Masuk Jakarta Selama PSBB

Kompas TV video cerita indonesia

Cara Ajukan Izin Keluar Masuk Jakarta Selama PSBB

Kompas.tv - 21 Mei 2020, 12:55 WIB
Penulis : Sadryna Evanalia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selama PSBB, setiap orang atau pelaku usaha dilarang bepergian kelua dan atau masuk Provinsi DKI Jakarta.

Hal ini demi menekan penyebaran virus Corona di wilayah DKI Jakarta.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Namun, Pemprov DKI Jakarta memberikan dispensasi kepada orang atau pelaku usaha untuk keluar dan atau masuk Jakarta melalui penerbitan Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM).

SIKM dapat dimohonkan dengan mengakses website https://corona.jakarta.go.id/id Pilih menu Izin Keluar
Masuk Jakarta kemudian Pemohon akan diarahkan ke laman JakEVO.

Adapun persyaratan yang harus dipersiapakan Pemohon, sebelum mengajukan permohonan SIKM. Khusus
Warga yang berdomisili di DKI Jakarta, diantaranya:

  • Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas;
  • Surat Pernyataan Sehat bermaterai;
  • Surat Keterangan Bekerja dari tempat kerja nonJabodetabek (untuk perjalanan berulang);
  • Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali);
  • Pas foto berwarna;
  • dan Pindaian KTP

Sementara Khusus warga yang berdomisili Non-Jabodetabek, dibutuhkan persyaratan sebagai berikut:

  • Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal;
  • Surat Pernyataan Sehat bermaterai;
  • Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang);
  • Surat tugas/Undangan dari instansi/perusahaan;
  • Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh
  • Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali);
  • Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali);
  • Pas foto berwarna;
  • dan Pindaian KTP 
     




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x