Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
BOGOR, KOMPAS.TV - Inilah momen ketika seorang pria mengamuk saat dirazia petugas gabungan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Raya Wilayah Empang, Bogor, Jawa Barat pada Minggu, 3 Mei 2020.
Dari video yang beredar di media sosial, pria ini menolak instruksi petugas gabungan agar seorang perempuan di bangku depan mobil untuk pindah ke bangku belakang.
Baca Juga: Ngamuk! Viral Pedagang Takjil Tendang Dagangannya, Tolak Ditertibkan PSBB
Pria ini mengaku penumpang tersebut adalah istrinya.
"Saya tidak mau memindahkan istri saya,” kata pria itu.
“Saya di rumah tidur berdua tidak apa-apa, masa di mobil harus di belakang?" ucap dia.
Bahkan, Pria ini sampaikan penolakannya dengan membawa-bawa nama Wali Kota Bogor, Bima Arya.
Lalu sebenarnya bagaimana peraturan yang tertuang dalam PSBB Bogor?
Dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020 tentang PSBB:
Pasal 18: Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum … diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a) membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan …
f) menjaga jarak antarpenumpang paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter
Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Nomor 551.1/490 Tahun 2020 berisi:
Baca Juga: Mahfud MD: Relaksasi PSBB Tetap Ikuti Protokol Kesehatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.