Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pada Jumat, 24 Januari 2020 Muhammadiyah mengeluarkan sebuah press release terkait rokok elektrik atau vape.
Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih meneguhkan bahwa perkembangan rokok elektronik atau vape cukup mengkhawatirkan, yang kemudian membuat Muhammadiyah perlu mengambil tindakan atas hal ini dengan mengeluarkan fatwa.
Muhammadiyah sendiri konsisten untuk melarang penggunaan rokok selama 10 tahun terakhir, maka bukan menjadi suatu keanehan jika mereka mengeluarkan fatwa terkait vape, sama halnya hukum haram rokok.
Menurut press release tersebut, merokok elektrik termasuk haram seperti rokok konvensional, beberapa alasannya adalah karena :
1. Merokok termasuk kategori perbuatan yang merusak atau membahayakan.
2. Perbuatan merokok dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain yang terkena paparan uap.
3. Berdasarkan logika, keharaman rokok elektrik lebih kuat dibandingkan rokok konvensional, karena mengonsumsi rokok elektrik dalam jangka waktu lama dapat menumpuk nikotin dalam tubuh.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.