A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Muhammadiyah Mengeluarkan Fatwa Haram untuk Vape

Kompas TV video cerita indonesia

Muhammadiyah Mengeluarkan Fatwa Haram untuk Vape

Kompas.tv - 26 Januari 2020, 16:25 WIB
Penulis : Angela Winda

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pada Jumat, 24 Januari 2020 Muhammadiyah mengeluarkan sebuah press release terkait rokok elektrik atau vape.

Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih meneguhkan bahwa perkembangan rokok elektronik atau vape cukup mengkhawatirkan, yang kemudian membuat Muhammadiyah perlu mengambil tindakan atas hal ini dengan mengeluarkan fatwa.

Muhammadiyah sendiri konsisten untuk melarang penggunaan rokok selama 10 tahun terakhir, maka bukan menjadi suatu keanehan jika mereka mengeluarkan fatwa terkait vape, sama halnya hukum haram rokok.

Menurut press release tersebut, merokok elektrik termasuk haram seperti rokok konvensional, beberapa alasannya adalah karena :

1. Merokok termasuk kategori perbuatan yang merusak atau membahayakan.

2. Perbuatan merokok dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain yang terkena paparan uap.

3. Berdasarkan logika, keharaman rokok elektrik lebih kuat dibandingkan rokok konvensional, karena mengonsumsi rokok elektrik dalam jangka waktu lama dapat menumpuk nikotin dalam tubuh.

 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x