JAKARTA, KOMPAS.TV - PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan pembelian tiket kereta api tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen di tahun depan.
Humas PT KAI Daop 1 Ixfan Hendri Wintoko mengatakan tiket kereta jarak jauh tak terkena imbas kenaikan PPN 12 persen.
“KAI tidak ada kaitannya dengan PPN 12 persen,” Ucap Ixfan saat ditrany wartawan, Senin (30/12/2024).
Selain itu, Ixfan menyebut, meskipun kelas eksekutif atau panoramic harga tiket kereta jarak jauh tersebut masih sama
Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pendapatan negara. Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada Januari 2025.
Video Editor: Rizal
#ppn #ppn12persen #kai
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.