Kompas TV video sinau

Menilik Aturan Penggunaan Senjata Api Polisi, Ternyata Wajib Lakukan Ini | SINAU

Kompas.tv - 11 Desember 2024, 07:00 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV- Peraturan dalam penggunaan senjata api oleh Polri tengah menjadi sorotan masyarakat. Hal tersebut dipicu oleh kasus yang melibatkan polisi dengan tindakan penembakan dan menimbulkan korban jiwa, bahkan salah satunya dari kepolisian itu sendiri.

Bagaimana aturan polisi di Indonesia dalam memegang senjata api?

Mengacu kepada Perkapolri No. 1 Tahun 2009, senjata api digunakan dalam situasi berikut:

  • Melindungi nyawa manusia: yakni untuk melindungi diri sendiri atau orang lain dari ancaman kematian atau luka berat
  • Menghadapi keadaan luar biasa: yakni tindakan pelaku kejahatan dapat menimbulkan luka atau kematian
  • Mencegah kejahatan berat: yakni menghentikan tindakan yang mengancam jiwa orang lain

Baca Juga: Nasib Aipda Robig, Penembak Siswa SMK Semarang: Dipecat dari Polri dan Jadi Tersangka

Editor Video: Dawud Majid

#aipdarobig#polisitembakpolisi#penembaksiswasmksemarang




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x