KOMPAS.TV- Peraturan dalam penggunaan senjata api oleh Polri tengah menjadi sorotan masyarakat. Hal tersebut dipicu oleh kasus yang melibatkan polisi dengan tindakan penembakan dan menimbulkan korban jiwa, bahkan salah satunya dari kepolisian itu sendiri.
Bagaimana aturan polisi di Indonesia dalam memegang senjata api?
Mengacu kepada Perkapolri No. 1 Tahun 2009, senjata api digunakan dalam situasi berikut:
Baca Juga: Nasib Aipda Robig, Penembak Siswa SMK Semarang: Dipecat dari Polri dan Jadi Tersangka
Editor Video: Dawud Majid
#aipdarobig#polisitembakpolisi#penembaksiswasmksemarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.