JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka termasuk Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dalam dalam OTT pada Sabtu (23/11/2024) malam.
KPK menyita uang senilai Rp 7 miliar yang digunakan untuk mendukung kampanye pencalonan kembali Rohidin di Pilkada 2024.
Gubernur Bengkulu Rohidin menyalahgunakan kekuasaan dengan mengancam para anak buah agar mengumpulkan uang untuk modal dirinya maju Pilkada.
"Pada bulan Juli 2024, saudara RM (Rohidin Mersyah) menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah, dalam rangka Pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11/2024).
Baca Juga: KPK soal Detik-Detik Penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin: Kejar-kejaran Selama 3 Jam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.