KOMPAS.TV - Gaji dan tunjangan hakim diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2012. Untuk gaji pokok hakim golongan III/a sebesar Rp2.064.100,- sementara golongan IV/e sebesar Rp4.978.000,-.
Isu mengenai gaji hakim di Indonesia menjadi sorotan ketika sejumlah hakim di tanah air melakukan gerakan cuti bersama sebagai aksi untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan hakim di Indonesia.
Para hakim menyebut tidak ada kenaikan gaji sejak tahun 2012.
Baca Juga: Hakim Cuti Bersama, 75 Persen Sidang di PN Jakarta Selatan Ditunda
#gaji #tunjangan #hakim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.