JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Panca Darmansyah, yang terbukti membunuh keempat anak kandungnya.
Atas pertimbangan dan amar putusan hakim, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Panca Darmansyah, yang terbukti membunuh empat orang anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap empat anaknya.
Keempat anaknya ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah pada (3/12/2023) lalu.
Terdakwa Panca Darmansyah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan terhadap empat anak kandungnya.
Pengajuan banding disampaikan usai ketua majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa.
Baca Juga: Satreskrim Polres Cimahi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Suami Terhadap Istrinya
#ayahbunuhanak #4dibunuhayah #vonishukumanmati
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.