KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, mengajukan permohonan penerbitan tiga surat keterangan.
Surat yang diurus Kaesang adalah surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa, tidak pernah dicabut hak pilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.
PN Jakarta Selatan pun menerbitkan tiga surat untuk Kaesang pada 20 Agustus 2024, hari ketika Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan soal batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur yang menutup peluang Kaesang ikut Pilkada.
#kaesang #pilkada #jokowi
Baca Juga: Menkumham Sebut Pemerintah Tak Ada Upaya Terbitkan Perppu Pilkada
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.