JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Ahmad Baidowi menyebut KPU bisa langsung terapkan Undang-Undang Pilkada baru ke Peraturan KPU usai diteken Presiden Jokowi.
Badan Legislasi DPR, telah menyetujui penambahan norma dalam syarat pendaftaran pilkada untuk disahkan dan dibawa ke Rapat Paripurna.
Penambahan norma dalam Rancangan Undang-Undang versi Baleg, bertentangan dengan keputusan Mahkmah Konstitusi.
Di mana Baleg DPR bersikukuh mengacu pada putusan MA soal batas usia 30 tahun, calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan, bukan sejak penetapan calon.
Baca Juga: Pendemo Tolak Revisi UU Pilkada Terobos Masuk Gedung DPR
#baleg #demo #ruupilkada
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.