KOMPAS.TV - Akademisi sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti mengkritik keputusan DPR untuk menunda Rapat Paripurna yang membahas soal Putusan MK terkait UU Pilkada.
"Jangan sampai taktik hanya untuk 'mengademkan' suasana, dan diam-diam memutuskan," ucap Ray.
Tak hanya itu, Ray juga menyebut Putusan MK lebih kuat dibanding MA, soal batas usia Calon Kepala Daerah.
Ya, sebelumnya, para mahasiswa di Jakarta dan daerah, memprotes Revisi Undang-Undang Pilkada, melawan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), soal ambang batas pencalonan Pilkada, hingga syarat usia calon kepala daerah.
Padahal Jubir MK sudah menegaskan, keputusan final dan mengikat.
Tak hanya mahasiswa, bahkan masyarakat sipil dari berbagai kalangan ikut turun ke jalan, unjuk rasa kekecewaan dan mengkritik keras DPR di depan Gedung MPR/DPR RI.
Dari 9 partai di DPR, hanya PDI Perjuangan yang tak setuju rancangan perubahan keempat Undang-Undang Pilkada disahkan.
PDIP meminta Nota Keberatan, jika badan legislasi tetap membawa RUU Pilkada ke Rapat Paripurna terdekat; yakni pada Kamis, 22 Agustus 2024.
#rayrangkuti #tolakruupilkada #ruupilkada
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.