JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan alasan DPR menunda rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada, pada Kamis, (22/8/2024).
"Sesuai dengan tata tertib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat dalam pengambilan keputusan atau rapat paripurna itu harus memenuhi aturan dan tata tertib yang berlaku, setelah diskors sampai dengan 30 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum," ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
"Sehingga rapat tidak bisa diteruskan. Acara pada hari ini pelaksanaan pengesahan revisi undang-undang Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan,” lanjutnya.
Baca Juga: Aksi Demo di DPR, Mahasiswa Menyuarakan Penolakan Upaya DPR Menganulir Putusan MK
#tolakrevisi #perppu #undangundang #pilkada
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.