Kompas TV video vod

Pendapat Ahli Hukum Pidana Soal Pengajuan Saksi Baru di Kasus Vina untuk Hadir di Sidang PK

Kompas.tv - 1 Agustus 2024, 14:16 WIB
Penulis : Shinta Milenia

CIREBON, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas sempat bertanya kepada Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir soal saksi yang belum pernah dihadirkan dalam sidang di Kasus Vina sebelumnya, dan dihadirkan dalam sidang PK atau Peninjaun Kembali.

“Karena proses hukum yang pertama terdapat kekurangan atau kekhilafan oleh hakim, maka kalau itu saksi yang utama atau penting dan menentukan mempengaruhi proses pembuktian dalam perkara pidana maka proses permohonan PK itu dapat mengajukan saksi baru,” ujar Ahli Hukum Pidana, Mudzakkir pada Sidang PK Saka Tatal pada Kamis, (1/8/2024).

Baca Juga: Sidang PK Kembali Dilaksanakan, Siapa Saksi Ahli yang Dihadirkan Saka Tatal?

#kasusvina #vinacirebon #breakingnews




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x