CIREBON, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas sempat bertanya kepada Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir soal saksi yang belum pernah dihadirkan dalam sidang di Kasus Vina sebelumnya, dan dihadirkan dalam sidang PK atau Peninjaun Kembali.
“Karena proses hukum yang pertama terdapat kekurangan atau kekhilafan oleh hakim, maka kalau itu saksi yang utama atau penting dan menentukan mempengaruhi proses pembuktian dalam perkara pidana maka proses permohonan PK itu dapat mengajukan saksi baru,” ujar Ahli Hukum Pidana, Mudzakkir pada Sidang PK Saka Tatal pada Kamis, (1/8/2024).
Baca Juga: Sidang PK Kembali Dilaksanakan, Siapa Saksi Ahli yang Dihadirkan Saka Tatal?
#kasusvina #vinacirebon #breakingnews
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.