JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga Dini Sera Afriyani resmi melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa pembunuhan Gregorius Robert Tannur ke Komisi Yudisial.
Mereka berharap KY bisa segera periksa hakim.
Didampingi Kuasa Hukum dan Politikus Rieke Diah Pitaloka keluarga Dini mendatangi Komisi Yudisial dan meminta KY untuk memeriksa majelis hakim yang memberikan putusan terkait terdakwa Gregorius Robert Tannur yang divonis bebas.
Kuasa Hukum Dini Sera menyatakan yang menjadi dasar laporan ke KY adalah adanya kontradiksi surat dakwaan dan surat tuntutan dengan hasil pertimbangan hakim di dalam putusan.
Mereka memnita segera periksa hakim yang memutus perkara Ronald Tannur.
Baca Juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Massa Gelar Tabur Bunga di PN Surabaya: ‘’Tanda Matinya Keadilan’’
#ronaldtannur #dinisera #hakimpnsurabaya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.