KOMPAS.TV - Tahun 2025, semua kendaraan motor di Indonesia wajib punya asuransi.
Program ini mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (Third Party Liability/TPL).
Niat baiknya, program ini diharapkan bisa mengurangi beban keuangan yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan, jika terjadi kecelakaan.
Kepala Eksekutif PPDP OJK, Ogi Prastomiyono bilang masih mengkaji kebijakan wajib asuransi Third Party Liability bagi pemilik kendaraan bermotor.
Pelaksanaan program ini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah.
Menurut Ogi, program asuransi Third Party Liability dibuat untuk memberikan perlindungan finansial pada pemilik kendaraan.
#asuransikendaraan #ojk #thirtpartyliability
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.