SURABAYA, KOMPAS.TV – Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI Fraksi PKB yang menjadi terdakawa kasus pembunuhan sadis kekasihnya Dini Sera Afrianti divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Ronald tampak menangis usai menerima vonis yang digelar pada Rabu (24/7/2024)
“Tidak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan,” ujar Ronald.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Ronald dihukum 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 Juta.
Video Editor: Firmansyah
#ronaldtannur #dprri #fraksipkb
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.