KOMPAS.TV - The International Court Of Juctice (ICJ) atau Mahkamah Internasional memutuskan kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina adalah ilegal dan melanggar hukum.
Atas putusan ini, Israel wajib menghentikan semua aktivitas permukiman baru di Palestina dan semua negara berkewajiban untuk tidak mengakui pendudukan Israel.
Penasihat Hukum Kebijakan Luar Negeri Palestina, Riad Malki memuji keputusan The International Court Of Juctice. Malki menyebut Israel harus segara menghentikan pendudukan wilayah Palestina.
Sementara itu Kementerian Luar Negeri melalui media sosial X menyambut positif Fatwa Hukum Mahkamah Internasional.
Sebelumnya Indonesia menjadi salah satu negara yang berbicara di ICJ agar Israel hentikan tindakan melanggar hukum di Palestina.
Dalam pesan resminya, Kementerian Luar Negeri menegaskan Indonesia mendesak Israel mengakhiri keeradaaannya di wilayah Palestina.
Kependudukan Israel di wilayah Palestina sudah terjadi selama beberapa dekade.
Ketegangan antara Hamas dan Israel memanas di Oktober 2023.
Saat ini total korban tewas mencapai 37.900 jiwa, 70% adalah perempuan dan anak anak.
Baca Juga: Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban Serangan Israel di Yaman, Houthi Janjikan Pembalasan
#israel #palestina #gaza #freepalestine
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.