Kompas TV regional jabodetabek

Modus ART Curi Jam Tangan Majikan Seharga Rp3 Miliar, Ditukar dengan yang Palsu

Kompas.tv - 24 Maret 2025, 23:34 WIB
modus-art-curi-jam-tangan-majikan-seharga-rp3-miliar-ditukar-dengan-yang-palsu
Rekaman kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan asisten rumah tangga (ART) berinisial IR (32) yang diduga mencuri jam tangan mewah merek Patek Philippe milik majikannya, sedang berjalan di Apartemen The Pakubuwono View, Jakarta Selatan. (Sumber: ANTARA/HO-Polres Jakarta Selatan)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Asisten rumah tangga (ART) berinisial IR (32) nekat mencuri jam tangan mewah merek Patek Philippe seharga Rp3 miliar milik majikannya di Apartemen The Pakubuwono View, kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025) malam.

Kepolisian menyatakan pelaku mencuri dengan cara menukar jam tangan asli dengan yang palsu. 

"Pelaku tadi menukar atau mengganti jam yang asli dengan jam yang palsu," terang Kepala Unit Reserse Mobile (Kanit Resmob) Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti di Jakarta, Senin (24/3/2025), dikutip dari YouTube KompasTV

Dengan demikian, sang majikan yang menjadi korban, tidak langsung sadar jamnya dicuri. 

"Dengan cara tersebut (menukar jam asli dengan palsu), pelaku mengelabui korban sehingga korban tidak langsung sadar," tambah Bima.

Baca Juga: Pencuri Motor di Bengkulu Tercebur ke Sumur saat Hindari Kejaran Polisi, Begini Usaha Evakuasinya

Jam curian seharga Rp3 miliar tersebut kemudian dijual pelaku dengan harga yang jauh lebih murah, yakni hanya seharga Rp550 juta di wilayah Surabaya, Jawa Timur. 

Sementara jam palsu yang digunakannya untuk mengganti jam asli sang majikan didapatkan pelaku dari toko daring (online shop). 

Jam tersebut ia dapatkan dengan harga jauh lebih murah daripada harga asli. 

"Jam palsu itu dibeli di salah satu online shop, dibeli sekitar berapa ratus ribu, lalu diganti oleh si ART ini," terang Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar, Senin, dikutip dari Tribunnews.com

Meskipun awalnya tidak sadar jamnya telah diganti, korban sekaligus majikan pelaku akhirnya menyadarinya dan melaporkan kasus ini ke polisi. 

Setelah menerima laporan itu, polisi pun melakukan penelusuran dan berhasil menangkap pelaku di Surabaya.

"Pelaku ditangkap di Stasiun Gubeng, Surabaya, pada 18 Maret 2025," ungkap Igo.

Ketika ditangkap, kondisi barang yang dicuri pelaku sudah dijual. 

Atas perbuatan tersebut, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Rekaman CCTV 2 Pencuri Motor di Probolinggo Ditembak Polisi Karena Berusaha Kabur


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, Tribunnews.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x