KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung memastikan pihaknya bakal mengajukan kasasi terhadap vonis bebas yang diberikan Pengadilan Negeri Stabat kepada Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kejagung berkomitmen mengajukan kasasi, terkait vonis bebas Mantan Bupati Langkat.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Langkat sedang mempersiapkan administrasi dalam proses pengajuan kasasi selama 14 hari.
Baca Juga: Aparat dan Kepala Desa di Langkat Tolak Pengungsi Rohingya! Apa Alasannya?
v#tppo #mantanbupatilangkat #bupatilangkat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.