JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengakomodasi Putusan Mahkamah Agung yang mengubah perhitungan syarat usia calon kepala daerah.
Menurut Ketua KPU berdasarkan Putusan MA, syarat usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan minimal 25 tahun bagi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Pilkada 2024 baru wajib terpenuhi saat pelantikan 1 Januari 2025, bukan saat pendaftaran kandidat.
Sikap KPU yang mengakomodasi Putusan MA ini memuluskan kemungkinan putra bungsu Jokowi yang juga Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada.
Pakar Hukum Tata Negara yang juga Dosen STHI Jentera, Bivitri Susanti mengkritisi sikap KPU yang mengakomodasi Putusan MA dan melihat ada pola sama dengan pilpres lalu, di mana terjadi perubahan aturan secara instan.
Bedanya untuk Pilkada lewat Putusan MA, sebelumnya Pilpres melalui Putusan MK yang mengubah batas usia capres cawapres sehingga memuluskan langkah putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres.
Namun relawan pendukung Prabowo yang juga Ketua Umum Lingkar Nusantara, Hendarsam Marantoko menganggap wajar bahwa KPU harus menindaklanjuti Putusan MA ke dalam Peraturan KPU.
Hendarsam juga memandang perubahan aturan itu bukan mengakomodasi Kaesang, tapi secara filosofis pemimpin dianggap matang di usia 30 tahun saat mulai bekerja atau dilantik.
Putusan MA Nomor 23P Tahun 2024 dan PKPU baru dianggap karpet merah bagi Kaesang karena mengubah aturan soal usia pencalonan kepala daerah minimal 30 tahun ketika dilantik 1 Januari 2025.
Kaesang baru genap berusia 30 tahun pada Desember 2024.
Baca Juga: Puan: Andika Perkasa Masuk Radar PDIP Maju di Pilkada Jakarta
#kaesangpangarep #kepaladaerah #kpu #putusanma
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.