JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Jaksa Penuntut Umum juga menuntut SYL membayar denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.
Jaksa juga meminta SYL membayar uang pengganti sebesar Rp 44, 2 miliar dan 30.000 dollar Amerika Serikat.
Menurut JPU, SYL terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan.
Jaksa menyebut hal yang memberatkan SYL adalah tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam persidangan, sementara yang meringankan adalah faktor usia SYL.
Baca Juga: SYL Kecewa Kinerja di Kementan Tidak Ringankan Tuntutan, Jaksa KPK: Itu Tugas, Bukan Prestasi
#kementan #syl12tahunpenjara #korupsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.