JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina dan Eky mendatangi kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ditjenpas.
Kedatangan Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina ke Ditjenpas untuk menanyakan alasan lapas dan rutan melarang pihaknya bertemu dengan para terpidana.
Padahal, menurut pengacara mereka sudah mendapatkan kuasa dari keluarga terpidana.
Selain itu, Tim Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina juga datangi kantor Komnas HAM.
Mereka berkoordinasi dengan Komnas HAM, terkait hambatan yang dialami dalam bertemu dengan terpidana di lapas dan rutan.
Baca Juga: Hotman Paris Pertanyakan Alasan 7 Terpidana Kasus Vina Dipindah dan Dipisah di Lapas Bandung
#terpidanakasusvina #kuasahukum #ditjenpas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.