KOMPAS.TV - Judi Online bisa membuat mata pelakunya menjadi gelap, salah satu contohnya yang terjadi di Maluku Utara.
Pegawai Bank Maluku ini, membobol uang titipan Bank Indonesia senilai Rp 1,5 miliar untuk bermain Judi Online.
Sejak dititipkan, pelaku melakukan penarikan secara bertahap dengan jumlah bervariasi, hingga saldo tabungan habis.
Atas perbuatannya, pelaku diancam kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Tapi, keluarga pelaku ada kemungkinan bisa mendapat bantuan sosial.
Menko PMK, Muhadjir Effendi mengusulkan keluarga pelaku Judi Online, masuk dalam penerima bantuan sosial, atau bansos.
Muhadjir menambahkan, soal penegakkan hukum penyedia, maupun pemain Judi Online, diserahkan kepada polisi.
Wacana bantuan sosial untuk keluarga pelaku Judi Online ini menuai polemik.
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid mengkritisi hal ini.
Jangan sampai nantinya, sudah dapat bansos malah dipakaui untuk berjudi lagi.
Marak kasus Judi Online, membuat pemerintah ambil langkah cepat.
Bahkan Presiden Joko Widodo tegas menyatakan, serius memberantas Judi Online dan telah menutup 2,1 juta situs online.
Tak hanya tegas nyatakan perang terhadap Judi Online, Jokowi juga membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online.
Baca Juga: Pegawai Bank Bobol dan Curi Uang Titipan BI Rp 1,5 Miliar untuk Main Judi Online!
#judionline #bankmaluku #bansosjudionline
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.