JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya masih memeriksa tiga orang tersangka yang diamankan dari lokasi penggerebekan tempat penyimpanan uang palsu di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Dari tangan tiga tersangka petugas menyita uang palsu pecahan seratus ribu RP 22 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penggerebekan ini dilakukan menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Saat ini, petugas masih mendalami keterangan ketiga tersangka.
Termasuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain. Para tersangka dijerat pasal 244 dan 245 KUHP tentang pembuatan uang palsu dan menguasai uang palsu dengan ancaman pidana maksimal selama 12 tahun penjara.
Baca Juga: Haru! Beginilah Suasana Salat Iduladha di Rutan Salemba
Video Editor: Agung
#uangpalsu #uangmiliaran #palsu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.