Kompas TV nasional hukum

Kejagung Tetapkan 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara Ekspor CPO, Langsung Ditahan

Kompas.tv - 14 April 2025, 07:56 WIB
kejagung-tetapkan-3-hakim-jadi-tersangka-suap-perkara-ekspor-cpo-langsung-ditahan
Tersangka ASB (tengah) saat di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (14/4/2025). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga orang tersangka kasus suap atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiga tersangka baru itu adalah tiga majelis hakim pemberi vonis lepas dalam kasus tersebut.

Mereka yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).

"Tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025) dini hari.

"Adapun ketiga orang tersebut masing-masing adalah tersangka ABS selaku hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tersangka AM, dan tersangka DJU ," ujarnya.

Baca Juga: 8 Fakta Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Ekspor CPO, Ada Temuan Uang dan Mobil Mewah

Menurut penjelasannya, ketiga hakim tersebut mengetahui penerimaan uang suap dimaksudkan agar perkara tersebut diputus ontslag.

Untuk selanjutnya, ketiga orang tersebut ditahan Kejagung untuk 20 hari ke depan.

"Para tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

Keempat tersangka yakni Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, dan AR selaku advokat.

Para tersangka tersebut diduga terlibat mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut supaya mendapatkan putusan lepas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atau ontslag.

Dengan demikian, sejauh ini Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara tersebut.

Berdasarkan amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, diketahui pada 19 Maret 2025, ketiga korporasi tersebut dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022.

Baca Juga: Penampakan Motor Sitaan Kasus Dugaan Suap Perkara CPO di PN Jakpus

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x