JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan, revisi Undang-Undang (UU) tentang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi UU oleh DPR RI pada akhir Maret 2025, bukan untuk mengembalikan dwifungsi TNI.
Politikus Partai Golkar itu menyebut, revisi tersebut bertujuan untuk menyelaraskan ketahanan dengan berbagai dinamika zaman. Salah satu perubahan penting dalam revisi ini adalah perluasan tugas baru bagi TNI.
Termasuk di dalamnya penanggulangan bencana, penanganan ancaman siber dan keterlibatan dalam mengatasi kejahatan lintas batas dan ancaman ideologis.
Baca Juga: Prabowo soal UU TNI: Enggak Ada Niat TNI Mau Dwifungsi Lagi, Come On
“Ini tentu bukan bentuk mengembalikan semangat dwifungsi atau politisasi militer, tetapi merupakan refleksi dari kebutuhan riil di lapangan,” kata Adies dalam keterangannya, Minggu (13/4/2025).
Oleh sebab itu, Adies memastikan, pihaknya tentu tidak gegabah dalam menyusun dan menyetujui revisi UU TNI hingga disahkan menjadi UU. Sebab, DPR tidak menutup mata dalam melihat peran strategis TNI di era baru.
“Wakil rakyat juga tidak tuli terhadap aspirasi publik agar TNI tetap profesional dan tidak kembali ke masa lalu. Dalam proses pembahasan, DPR berusaha menyeimbangkan kebutuhan operasional pertahanan negara dengan komitmen kuat terhadap prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” kata Adies.
“Revisi ini tidak dapat dilepaskan dari konteks perubahan zaman yang terlampau cepat. Dunia sedang memasuki era ketidakpastian, ketika bentuk ancaman terhadap kedaulatan tidak lagi terbatas pada invasi fisik semata, melainkan dapat berupa ancaman siber, disinformasi, ideologi transnasional, krisis energi, maupun bencana ekologis,” imbuhnya.
Adies memandang, saat ini dinamika global tengah memanas serta mengalami ketegangan geopolitik dan ancaman krisis energi.
Belum lagi, kata Adies, adanya perang dagang yang dilakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang menyebabkan kekhawatiran baru akan kemungkinan terjadinya perang terbuka dalam skala luas.
“Peran TNI sebagai alat pertahanan negara juga perlu dimodernisasi. Revisi UU ini, dengan segala dinamikanya, merupakan langkah adaptif bertujuan menyelaraskan sistem pertahanan Indonesia dengan kebutuhan zaman,” kata Adies.
Tak hanya itu, salah satu aspek krusial yang juga diatur di dalam UU TNI baru adalah mengenai penyesuaian usia pensiun prajurit. Hal ini didasarkan pada kebutuhan organisasi untuk mempertahankan sumber daya manusia yang berkualitas dan berpengalaman dalam menghadapi tantangan pertahanan yang makin kompleks.
Baca Juga: Najwa Shihab Ungkap Momen Tanya Prabowo soal RUU Polri hingga UU TNI
“Ketentuan ini mempertimbangkan faktor kesehatan, fisik, dan kebutuhan regenerasiTNI. Dengan perhitungan matang, perpanjangan usia pensiun bukan berarti memperlambat regenerasi, melainkan memberikan waktu yang cukup untuk proses kaderisasi dan transfer pengetahuan kepada generasi penerus,” katanya.
Adies menambahkan, legislatif juga memahami betul kondisi pertahanan dan keamanan hari ini sangat dinamis dan kompleks. Sehingga, Indonesia harus cermat membaca arah perubahan global dan harus bersiap menghadapi segala kemungkinan.
“Termasuk eskalasi ketegangan internasional yang dapat memicu konflik global,” ujarnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.