KOMPAS.TV - Kominfo memberikan waktu satu pekan kepada semua pihak pengelola platform digital, untuk membersihkan dan memblokir platformnya dari segala bentuk konten bernarasi judi online.
Bila gagal dipenuhi, Kominfo akan memblokir izin operasinya di Indonesia.
Untuk terus memberantas peredaran judi online, Kominfo bekerjasama dengan sejumlah otoritas, termasuk Bank Indonesia dan juga Otorisasi Jasa Keuangan (OTK) di dalam satgas judi online.
BI dan OJK akan memblokir semua bentuk e-wallet yang terafiliasi dengan aliran dana judi online.
Baca Juga: Pertama Kali Terjun ke Politik, Ilham Habibie Siap Gagal? | ROSI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.