Kompas TV nasional hukum

Alasan Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Helena Cs di Kasus Korupsi Timah

Kompas.tv - 9 Januari 2025, 18:57 WIB
alasan-kejagung-ajukan-banding-atas-vonis-helena-cs-di-kasus-korupsi-timah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat memberikan keterangan dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/10/2024). Kejagung mengungkapkan alasan mengajukan banding atas vonis Helena Lim Cs dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022. (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan mengajukan banding atas vonis Helena Lim Cs dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, permohonan banding itu dilakukan pihaknya, pertama karena putusan hakim terhadap Helena cs dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.

"Tentu putusan PN Tipikor belum memenuhi rasa keadilan hukum dan masyarakat," kata Harli kepada Kompas.TV, Kamis (9/1/2025).

Pertimbangan kedua, kata ia, terdapat beberapa barang bukti yang dalam putusan dikembalikan kepada terdakwa.

Baca Juga: Helena Lim Divonis 5 Tahun, Kejagung Resmi Ajukan Banding

Adapun berdasarkan akta banding yang diterima, permohonan banding diajukan jaksa pada Kejagung terhadap delapan terdakwa kasus korupsi timah.

Mereka yakni Helena Lim, Emil Ermindra, MB Gunawan, Tamron alias Aon, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, dan Achmad Albani.

Sebagai informasi, dalam kasus tersebut, Helena Lim selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange telah dijatuhi vonis lima tahun penjara.

Sementara Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020, masing-masing divonis 8 tahun penjara.

Baca Juga: Harvey Moeis Divonis Ringan, KY Buka Kemungkinan Periksa Hakim yang Memvonis

Untuk MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) telah dijatuhi vonis lima tahun dan enam bulan penjara, Tamron alias Aon selaku pemilik perusahaan smelter swasta CV Venus Inti Perkasa (VIP) dihukum 8 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Kemudian General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia, Achmad Albani dan Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, Hasan Tjhie divonis dengan pidana lima tahun penjara.

Dan, Kwan Yung alias Buyung selaku pengepul bijih timah (kolektor) yang juga divonis dengan pidana lima tahun penjara.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x