JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menilai pelaporannya ke polisi terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan penghasutan sebagai sebuah tindakan kriminaliasai dan pembungkaman kebebasan pers.
Hasto menjelaskan jika pernyataannya di media adalah sebuah produk jurnalistik sehingga pelaporan seharusnya ditujukan pada dewan pers dan bukan ke polisi.
Hasto,pun kini telah berkonsultasi dengan dewan pers terkait kasusnya itu.
Dan menurutnya pelaporan itu sebagai upaya pembungkaman kebebasan pers.
Baca Juga: Investasi di IKN, Mardani Ali Sera: PKS Menolak Karena Tidak Butuh Ibu Kota Baru | SATU MEJA
Video Editor: Agung
#pdip #hasto #uuite
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.