JAKARTA,KOMPAS.TV – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merespons soal kebijakan pemerintah memberi izin usaha pertambangan ke organisasi keagamaan.
Hal ini disampaikan Anies saat ditemui di Jakarta pada Sabtu (8/6/2024)
Anies enggan menanggapi hal tersebut, dirinya meminta pihak yang berkaitan untuk menanggapi.
“Biar mereka saja yang nanggapin,” ujar Anies.
Diketahui, izin soal pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
PP tersebut telah disahkan Jokowi pada 30 Mei 2024.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.