JAKARTA, KOMPAS.TV - Benarkah dari iuran tapera 3 persen gaji karyawan, bisa membantu masyarakat memiliki rumah?
Selengkapnya, KompasTV membahasnya bersama Nailul Huda selaku Peneliti Center of Economic and Law Studies (CELIOS).
Ya, publik menyoroti peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan memotong gaji karyawan.
Presiden Joko Widodo bicara soal aturan gaji karyawan yang dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera.
Menanggapi adanya protes dari publik, Jokowi menyatakan biasa dalam kebijakan baru.
Jokowi mengeklaim sudah menghitung aturan gaji atau upah karyawan yang dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera.
Baca Juga: Kebijakan Iuran Tapera 3 Persen Diprotes! Presiden Jokowi Respons dengan Santai
#tapera #jokowi #polemiktapera
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.