KOMPAS.TV - Jampidsus, Febrie Adriansyah menyebut nilai Rp 300 triliun dalam dugaan korupsi timah merupakan real loss atau kerugian riil.
Sebelumnya, kejagung tak pernah menyatakan secara jelas, karena menunggu hitungan auditor BPKP.
Sementara itu, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, menyebut ada kerugian negara sangat besar dalam dugaan korupsi tata niaga timah yakni sebesar Rp 300 triliun.
Penghitungan tambahan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dari tahun 2015 hingga 2022.
Baca Juga: Hotman Paris soal DPO Pembunuhan Vina: 5 Terpidana Bantah pegi Pelaku
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.