KOMPAS.TV - Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky yang buron selama 8 tahun membantah dirinya melakukan pembunuhan. Pegi menyebut dirinya adalah korban fitnah.
Soal penggantian nama menjadi Robby, Pegi bilang itu adalah nama panggilan yang biasa digunakan.
Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho menilai sah-sah saja seorang tersangka membantah perbuatannya. Sebab sebelum menentukan seseorang sebagai tersangka, polisi sudah memiliki minimal 2 alat bukti.
Baca Juga: Pengacara Vina Datangi Komnas HAM Usai 2 DPO dihapus, Pertanyakan hal ini
#pegi #kasusvina #vinacirebon #buktivina
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.