KOMPAS.TV - Polisi berhasil menangkap pelaku teror pelecehan di media sosial.
Pelaku meneror korban via media sosial selama 10 tahun.
Tanpa perlawanan, pelaku langsung ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Baca Juga: Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Buka-bukaan Dugaan Kejanggalan: Soal CCTV Hingga Barbuk Samurai
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.