CIREBON, KOMPAS.TV - Titin Prialiatin, kuasa hukum Saka Tatal dan Sudirman, mengemukakan perbedaan antara fakta lapangan dengan tuntutan umum jaksa di ruang persidangan.
Titin menegaskan, warung bu nining yang dijadikan awal tempat kejadian perkara terletak di dalam gang bukan terletak di pinggir jalan yang diasumsikan oleh jaksa.
Titin menunjukan warung bu nining terletak di dalam gang di belakang sebuah rumah yang berjarak sekitar 100 meter dari Jalan Raya Perjuangan – Majasem. Warung bu nining pun berada di bagian dalam pagar rumah warga.
Baca Juga: Detik-detik Penangkapan 3 Kapal Nelayan Asal Filipina oleh Patroli PSDKP Bitung
Video Editor: Firmansyah
#kasusvina #vinacirebon #pengacaravina
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.