CIREBON, KOMPAS.TV - Kuasa hukum dua terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Titin Prialianti mengungkapkan adanya perbedaan antara tuntutan jaksa pada persidangan dengan hasil visum di rumah sakit.
Titin Prialianti juga sempat memperlihatkan dokumen persidangan yang dirinya simpan saat ditemui di Cirebon, Jawa Barat pada Minggu, (19/5/2024).
Titin menyebut berdasarkan tuntutan Jaksa bahwa korban eki mengalami luka tusuk pada bagian tubuhnya. Sedangkan berdasarkan hasil visum di rumah sakit pada tubuh korban tak ditemukan luka tusuk.
Baca Juga: Cari 3 DPO Pembunuh Vina, Kades Banjarwangunan Temukan 24 Nama Mirip Pelaku
#vina #vinacirebon #kasusvinacirebon
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.